Judul | Peraturan Daerah Berbasis Agama |
Penulis | Robiatul Adawiyah, S.H., M.H. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum. |
Halaman | v+181 hlm |
Cover | Soft Cover |
Ukuran | 15.5×23 cm |
ISBN | 978-623-8733-75-0 |
Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota berdasarkan otonomi daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dengan memperhatikan kearifan lokal sehingga muncul peraturan daerah yang memuat mengenai agama, namun peraturan daerah berbasis agama tersebut harus tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengakomodir kearifan lokal termasuk sarana untuk mengadopsi muatan agama. Peraturan daerah berbasis agama adalah peraturan daerah baik yang secara eksplisit menyebutkan namanya sebagai peraturan daerah agama maupun yang secara implisit substansinya mengandung nilai-nilai agama. Mirisnya, peraturan daerah yang bermuatan agama kemungkinan mengandung diskriminasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga memicu pro-kontra di tengah-tengah masyarakat. Menurut pandangan kontra peraturan daerah tersebut masuk ke privasi muslim dalam beribadah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan Indonesia yang merupakan negara plural bukan negara agama, berlaku parsial padahal sehausnya berlaku umum, tidak sesusai dengan standar perlindungan hak asasi, diskriminasi, dan berpotensi memunculkan persoalan politik yang mengulang ketegangan masa lalu antara agama dan negara, mengancam keutuhan NKRI.
Hal tersebut menjadi menarik untuk dilakukan pembahasan yang lebih mendalam sehubungan dengan urgensinya diterbitkannya buku dengan judul “Peraturan Daerah Berbasis Agama” ini yang diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai peraturan daerah berbasis agama dan menjadi masukan atau rujukan untuk pembuat peraturan daerah dalam membuat peraturan perundang-undangan serta menjadi evaluasi yang nantinya apabila peraturan daerah tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi maka kami rekomendasikan untuk dicabut dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Rp65,000.00 | |||
Click to add this item to cart. |