Judul | Penerapan Teori Hukum Dalam Isu-Isu Kontemporer |
Penulis | Azmi Fathu Rohman., dkk. |
Halaman | v+418 hlm |
Cover | Soft Cover |
Ukuran | 15,5×23 cm |
QRCBN | 62-3418-2587-105 |
Buku ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap potret penerapan hukum di Indonesia terkait fenomena dan isu-isu kontemporer yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara. Penulis buku bersama ini merupakan ahli, praktisi, dan sarjana Hukum yang menaruh minat pada pengembangan Teori Hukum dan berasal dari penjuru Indonesia dari sabang sampai merauke.
Buku ini diawali dengan kajian mengenai kontribusi Ukraina bagi Indonesia di awal era postkolonial yang uraiannya diupayakan untuk disesuaikan dengan pendekatan dunia ketiga terhadap Hukum Internasional, Third World Approach of International Law (TWAIL), suatu pendekatan yang akhir-akhir ini banyak diminati. Selanjutnya penerapan Teori Hukum dimulai dengan melihatnya dari sudut pandang pemikir hukum Indonesia yaitu Prof. Philipus M. Hardjon dan Prof. Satjipto Rahardjo. Judul- judul lainya sebagai bab-bab dalam buku ini banyak yang membahas Teori Hukum dengan merujuk pada berbagai pandangan filsuf besar di dunia. Secara tersebar bab-bab tersebut mencakup dua (2) bab mendasarkan diri pada pemikiran Aristoteles, tiga (3) bab mengacu pada pandangan Gustav Radbruch, dan dua (2) bab mendasarkan diri pada pandangan Yeremy Bentham. Selanjutnya bab-bab tersebar lainnya mengacu pada pemikirian Thomas Hobbes, John Lock, J.J. Rousseau, Montesquieu, Hans Kelsen, Lawrence M. Friedman, Ronald Dworkin, dan James S. Coleman.
Rp95,000.00 | |||
Click to add this item to cart. |