Judul | Hukum Industri Keuangan Non Bank |
Penulis | Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H. |
Halaman | vi+181 hlm |
Cover | Soft Cover |
Ukuran | 15.5×23 cm |
ISBN | 978-623-8733-32-3 |
Industri Jasa Keuangan (IJK) terdiri dari kumpulan perusahaan, institusi, dan lembaga pendukung yang bergerak di bidang jasa keuangan. IJK mencakup berbagai jenis lembaga keuangan yang menawarkan beragam aktivitas bisnis dan produk. Lembaga keuangan berperan dalam proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah, maupun individu untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain.
Buku Hukum Industri Keuangan Non Bank ini menyajikan kajian mendalam tentang industri keuangan di luar sektor perbankan baik dari segi kelembagaan, produk keuangan, perundang-undangan dan konsep syariah. Lembaga keuangan non bank yang diulas dalam buku ini yakni sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, kartu plastik, asuransi, dana pensiun, pasar modal, koperasi dan financial technology (fintech) khususnya fintech lending yang menjadi bagian dalam perekonomian modern. Selain itu pula pembahasan akan diawali dengan mengenal apa itu lembaga keuangan secara umum dan uraian mengenai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengaturan dan pengawasan sektor industri keuangan di Indonesia yakni Otoritas Jasa Keuangan.
Rp66,000.00 | |||
Click to add this item to cart. |